Aqiqah adalah penyembelihan binatang
pada hari mencukur rambut bayi,dan merupakan ibadah yang disyari’atkan
oleh Allah SWT melalui Rasulullah SAW dalam sabdanya yang berbunyi
“Setiap anak yang lahir itu terpelihara dengan Aqiqahnya yang disembelih
untuknya pada hari ketujuh (dari hari kelahirannya), dicukur dan diberi
nama.” (HR. Abu Dawud, al-Turmudzi dan Ibnu Majah).
Lebih lanjut dijelaskan sebagai berikut :
“Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat agar menyembelih Aqiqah
untuk anak lelaki 2 (dua) ekor kambing yang umurnya sama dan anak
perempuan seekor kambing”. (HR. Al-Turmudzi).
Begitu pentingnya Aqiqah, maka secara umum para ulama menyatakan Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang amat dipentingkan.
Inilah wujud kasih sayang, harapan dan
do’a dari orang tua terhadap anaknya agar menjadi anak yang sholeh atau
sholehah dan tentu saja selamat di dunia maupun di akhirat. Begitulah
Islam mengajarkan kepada kita tentang kasih sayang dan penuh perhatian
pada buah hati kita.